Dalam pengumuman terbarunya, MSCI menyatakan tengah mengevaluasi reformasi transparansi pasar modal Indonesia yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Reformasi tersebut meliputi peningkatan keterbukaan pemegang saham di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka HSC, serta roadmap peningkatan batas minimum saham beredar (free float) menjadi 15 persen.
Namun, MSCI menegaskan masih menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas kebijakan tersebut, khususnya dalam menentukan free float dan tingkat keteraksesan pasar.
Untuk tinjauan indeks Mei 2026, MSCI memutuskan mempertahankan kebijakan yang ada, termasuk membekukan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan jumlah saham, tidak menambah konstituen baru ke MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta tidak melakukan peningkatan klasifikasi indeks.
Di sisi lain, MSCI juga menyatakan akan menghapus saham yang diidentifikasi dalam kerangka HSC, serta berpotensi menggunakan data kepemilikan 1 persen untuk menyesuaikan estimasi free float jika diperlukan.