“MSCI akan menghapus saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia sebagai bagian dari kerangka konsentrasi kepemilikan tinggi (HSC),” tulis MSCI dalam pengumuman resminya.
Meski demikian, data dan pengungkapan baru tersebut belum akan dimasukkan dalam perhitungan indeks hingga evaluasi selesai dan masukan dari pelaku pasar dipertimbangkan.
MSCI menyebut pendekatan ini bertujuan membatasi perputaran indeks dan risiko investasi, sekaligus memberi ruang untuk menilai efektivitas reformasi yang baru diterapkan.
Ke depan, MSCI akan terus berdialog dengan pelaku pasar dan otoritas Indonesia, dengan pembaruan lanjutan dijadwalkan dalam Market Accessibility Review pada Juni 2026.
BEI Buka Suara
Seiring pengumuman terbaru MSCI, BEI menegaskan akan terus menjalin komunikasi dengan MSCI seiring upaya mendorong pengakuan atas rencana reformasi pasar yang telah disiapkan.