IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham (delisting) PT Cowell Development Tbk (COWL) pada 13 Juli 2022.
Adapun pemberitahuan berdasarkan Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00016/BEI.PP3/07-2020 tanggal 13 Juli 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Cowell Development Tbk (COWL) serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Selanjutnya, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila: Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kemudian ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi telah mencapai 24 bulan pada tanggal 13 Juli 2022," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan P.H Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Yayuk Sri Wahyuni.