IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) dari papan pemantauan khusus. Dengan demikian, saham emiten batu bara itu bisa ditransaksikan kembali secara normal di pasar reguler.
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 21 Oktober 2024," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar lewat pengumuman, Jumat (18/10/2024).
Bursa sebelumnya memasukkan saham PKPK ke papan pemantauan khusus pada tanggal 10 Oktober 2024 karena sahamnya disuspensi selama lebih dari satu hari. Hal tersebut membuat saham PKPK ditransaksikan menggunakan skema full-call auction (FCA).
Sejak terkena skema FCA, harga saham PKPK anjlok hingga 13 persen ke Rp810 ke Rp710 per saham. Kendati demikian, pada penutupan perdagangan sore ini melesat 10 persen ke 780 imbas keputusan terbaru BEI.
Corporate Secretary PKPK, Irma Euginia buka suara soal volatilitas harga saham perseroan. Dia menduga kenaikan harga saham PKPK disebabkan oleh pengapalan perdana batu bara GAR 4.200 milik anak usaha PKPK, PT Tri Oetama (TRIOP) ke China yang disampaikan lewat keterbukaan informasi.