Perseroan juga menyatakan tidak pernah menerima surat pemberitahuan, tagihan, maupun sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan, KLHK, Kejaksaan Agung, maupun instansi terkait lainnya. Karena itu, tidak ada potensi denda maupun dampak terhadap laporan keuangan perusahaan.
JARR tidak memiliki strategi atau target waktu penyelesaian legalitas lahan, sebab tidak ada lahan yang bermasalah. Meski demikian, perusahaan memastikan seluruh kegiatan operasional perkebunan telah sesuai perizinan dengan memperkuat aspek legalitas internal.
Terkait risiko penyitaan atau pengambilalihan lahan, JARR menegaskan akan memperkuat legalitas dan operasional. Perusahaan juga menyatakan bahwa harga saham ditentukan oleh mekanisme pasar dan sentimen publik.
PGUN
Sementara, dalam tanggapan atas permintaan penjelasan bursa pada 13 Oktober 2025, PGUN juga menegaskan tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan tanpa izin.
Namun, sebagian lahan seluas 16.404 hektare yang sebelumnya dimiliki PT Senabangun Anekapertiwi—dan telah bergabung dengan PGUN sejak 2022—belakangan terindikasi masuk kawasan hutan setelah adanya penetapan baru oleh pemerintah pada 2021.