Perusahaan menyampaikan, saat penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 1998, lahan tersebut belum termasuk kawasan hutan.
Karena itu, PGUN meyakini tidak ada dasar hukum untuk pengenaan denda. Hingga kini, perseroan belum menerima surat tagihan atau sanksi dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan, KLHK, maupun Kejaksaan Agung.
PGUN saat ini fokus menyelesaikan status legalitas lahan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Penyelesaian ditargetkan berlangsung bertahap dalam 12 hingga 18 bulan ke depan, dimulai Oktober 2025.
Perusahaan juga memperkuat langkah internal seperti verifikasi dokumen, pemutakhiran data spasial, dan koordinasi intensif dengan instansi terkait. PGUN menilai risiko denda maupun penertiban lahan tidak material terhadap kelangsungan usaha dan harga saham, karena pengelolaan lahan telah dilakukan dengan izin yang sah. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.