Selanjutnya, Direktur Utama PTMP, Ardi Kusuma menjawab surat Bursa itu yang diumumkan dalam Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (2/2/2024).
Bursa mempertanyakan, apakah perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04|2O15 Tentang Keterbukaan lnformasi Atau Fakta Material oleh emiten atau perusahaan publik.
Ardi menjawab bahwa perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilaiefek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Pun dengan pertanyaan atas informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi harga efek perseroan, serta kelangsungan hidup perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.
"Tidak ada lnformasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi harga efek serta kelangsungan hidup perseroan," tegas Ardi.
Ardi juga menegaskan bahwa perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu dan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat.
Sekadar informasi, saham PTMP masuk Indeks LQ45 periode Februari-Juli 2024, bersama saham PGEO, MTEL, dan MBMA. Keempat saham ini menggantikan penghuni Indeks LQ45 sebelumnya yang terdepak dari indeks saham-saham likuid itu, yakni saham TPIA, INDY, SCMA, dan TBIG.
(FAY)