Tercatat, LSI beberapa kali melego saham ZATA untuk tujuan divestasi. Padahal, OJK melarang pemegang saham pra-IPO untuk mengalihkan kepemilikan saamnya sampai 8 bulan setelah pernyataan pendaftaran efektif.
Sehingga, aksi yang dilakukan oleh LSI tersebut melanggar Peraturan OJK No. 25/2017.
Sementara, terkait dengan perkembangan pemenuhan kewajiban utang kepada Bank Raya, ZATA menyatakan telah menyelesaikan pembayaran tersebut.
“Pada saat jawaban ini dibuat, perseroan telah melakukan seluruh pembayaran Bank Raya,” tulis pihak ZATA.
Selain memberi penjelasan di atas, emiten busana muslim ini juga menyampaikan perkembangan bisnis emiten dalam rangka meyambut momentum Lebaran 2023.