“Ini disesuaikan dengan jam operasional zonasi, terkait dengan jam operasional mal, kafe, pasar pagi dan malam, dan toko juga harus dibatasi. Tidak boleh ada dine in untuk kafe,” sambungnya
Sementara untuk tempat peribadahan dibatasi sebanyak 50% dan menerapkan protokol kesehatan di luar zona merah. Kemudian tempat pendidikan serta tempat hiburan harus ditutup selama dua pekan ke depan. “Zona merah tidak sama sekali dilakukan ibadah di sana, sementara untuk tempat pendidikan termasuk hiburan jika dimungkinkan untuk ditutup maka disesuaikan oleh masing-masing daerah,” ujarnya
Intinya, lanjutnya, dua pekan ke depan adalah masa yang sangat penting yang sedemikian rupa agar tidak menjadi lonjakan kembali. Untuk memenuhi hal ini, Dewi menyarankan sinergitas dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna menjalankan fungsinya masing-masing. Lebih lanjut penindakan disiplin satgas di daerah juga harus lebih tegas. (SNP)