"Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten," kata OJK.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
NEST yang merupakan eksportir sarang burung walet ini dijadwalkan listing perdana saham di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Perseroan menetapkan harga IPO sebesar Rp200 per saham, sehingga berpotensi meraup dana segar dari pasar modal mencapai Rp164,5 miliar.
Manajemen NEST melepas sebanyak 822,5 juta saham atau setara 20 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh. Nilai nominal ditetapkan sebesar Rp50 per saham. Periode penawaran umum saham IPO NEST masih digelar hingga 6 Agustus 2024.
(Fiki Ariyanti)