IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Esta Indonesia Tbk (NEST) sebagai efek syariah. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/PM.02/2024.
"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK dari laman resminya, Jakarta, Senin (5/8).
OJK menuturkan, diterbitkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran Esta Indonesia.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya.