Namun, perjanjian tersebut dibatalkan dan IW telah melakukan pengembalian uang kepada BNC sebesar Rp2 mliar pada akhir tahun 2020 lalu. Dalam pembatalan sebagaimana dimaksud, BNC belum mengembalikan seluruh saham kepada IW, namun hanya mengembalikan 110.000.000 lembar saham, sehingga masih terdapat sisa 31.265.046 lembar saham yang belum dikembalikan.
Kemudian diketahui, sisa lembar saham sebanyak 31.265.046 lembar saham yang belum dikembalikan dan masih dalam penguasaan BNC telah dijual kepada pihak tanpa pemberitahuan sebelumnya ke pada IW.
Tentunya atas kejadian tersebut, IW mengajukan permasalahan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat Laporan Polisi pada tanggal 25 Maret 2021 di Polres Jakarta Selatan sesuai dengan Surat Laporan No. LP/537/III/2021/RJS atas adanya dugaan tindak Pidana dan Penggelapan.
Sampai dengan saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian atas laporan yang dilayangkan oleh pihak IW. (SNP)