IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham (delisting) PT Siwani Makmur Tbk (SIMA). Pasalnya, saham perseroan sudah mencapai masa suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai telah mencapai 24 bulan pada tanggal 17 Februari 2022.
Adapun pemberitahuan berdasarkan Pengumuman Bursa Peng-SPT-00006/BEI.PP3/02-2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal Penghentian dan Perpanjangan Penghentian Sementara Perdagangan Efek, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Selanjutnya, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila: Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kemudian ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham PT Siwani Makmur Tbk di Pasar Regular dan Pasar Tunai telah mencapai 24 bulan pada tanggal 17 Februari 2022," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy, dikutip Jumat (18/2/2022).