IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) tengah bersiap melakukan pembayaran kas pertama untuk kewajiban pokok maupun bunga kepada para kreditur perusahaan.
Rencananya, pembayaran bakal dilaksanakan pada minggu keempat bulan Maret tahun ini. Pembayaran dilakukan sebagai bentuk komitmen WSBP seiring dengan telah efektifnya Perjanjian Perdamaian Perusahaan, yang ditandai dengan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung pada 20 September 2022 lalu.
Sesuai ketentuan restrukturisasi yang disepakati dengan para kreditur, WSBP berkomitmen untuk melakukan pembayaran menggunakan kas (Cash Flow Available for Debt
Services/CFADS).
Pembayaran dilakukan atas sebagian porsi pokok kewajiban kepada supplier serta kewajiban bunga kepada kreditur perbankan. Tak hanya itu, WSBP juga berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran kupon kepada pemegang obligasi sesuai skema perjanjian perdamaian.
Namun demikian, implementasi dari pembayaran tersebut masih akan bergantung pada keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), yang bakal digelar pada 15 Februari 2023 mendatang.
Sedianya, CFADS akan dibayarkan setiap enam bulan sejak Perjanjian Perdamaian berlaku efektif, hingga periode jatuh tempo untuk masing-masing kreditur.
Jumlah kewajiban yang akan dibayarkan nantinya terlebih dulu akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (auditor) Independen yang ditunjuk berdasarkan hasil voting para kreditur.
Director of Finance & Risk Management WSBP, Asep Mudzakir, menerangkan bahwa pelaksanaan pembayaran ini merupakan implementasi atas komitmen perusahaan dalam menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para kreditur.
"WSBP menghargai kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan para kreditur dalam proses PKPU lalu," ujar Asep.
Menurut Asep, WSBP akan fokus pada penyediaan kas dalam rangka pembayaran secara rutin per enam bulanan.
Strategi yang diambil adalah memastikan bahwa setiap pelaksanaan order atau project mendapatkan margin keuntungan yang baik, mempercepat kas masuk dari
penagihan piutang, dan cash management termasuk upaya-upaya efisiensi.
Selain pembayaran melalui kas perusahaan, WSBP juga dalam proses pelaksanaan aksi korporasi untuk konversi utang supplier menjadi ekuitas (saham) dan konversi utang obligasi menjadi Obligasi Wajib Konversi.
Kedua aksi korporasi tersebut termasuk dalam skema penyelesaian kewajiban kepada para kreditur.
Vice President Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto menerangkan bahwa WSBP membutuhkan persetujuan Pemegang Obligasi untuk melakukan addendum Perjanjian
Perwaliamanatan (PWA) dalam RUPO sebagai salah satu milestone penting penyelesaian kedua aksi korporasi di atas. (TSA)