IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) tengah bersiap melakukan pembayaran kas pertama untuk kewajiban pokok maupun bunga kepada para kreditur perusahaan.
Rencananya, pembayaran bakal dilaksanakan pada minggu keempat bulan Maret tahun ini. Pembayaran dilakukan sebagai bentuk komitmen WSBP seiring dengan telah efektifnya Perjanjian Perdamaian Perusahaan, yang ditandai dengan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung pada 20 September 2022 lalu.
Sesuai ketentuan restrukturisasi yang disepakati dengan para kreditur, WSBP berkomitmen untuk melakukan pembayaran menggunakan kas (Cash Flow Available for Debt
Services/CFADS).
Pembayaran dilakukan atas sebagian porsi pokok kewajiban kepada supplier serta kewajiban bunga kepada kreditur perbankan. Tak hanya itu, WSBP juga berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran kupon kepada pemegang obligasi sesuai skema perjanjian perdamaian.
Namun demikian, implementasi dari pembayaran tersebut masih akan bergantung pada keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), yang bakal digelar pada 15 Februari 2023 mendatang.