Sedianya, CFADS akan dibayarkan setiap enam bulan sejak Perjanjian Perdamaian berlaku efektif, hingga periode jatuh tempo untuk masing-masing kreditur.
Jumlah kewajiban yang akan dibayarkan nantinya terlebih dulu akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (auditor) Independen yang ditunjuk berdasarkan hasil voting para kreditur.
Director of Finance & Risk Management WSBP, Asep Mudzakir, menerangkan bahwa pelaksanaan pembayaran ini merupakan implementasi atas komitmen perusahaan dalam menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para kreditur.
"WSBP menghargai kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan para kreditur dalam proses PKPU lalu," ujar Asep.
Menurut Asep, WSBP akan fokus pada penyediaan kas dalam rangka pembayaran secara rutin per enam bulanan.