Kriteria Saham Undervalue
Tentunya saham undervalue memiliki kriteria tersendiri, apa saja itu? Simak penjelasannya :
- Menghasilkan Laba Berturut-turut selama 10 Tahun
Umumnya saham undervalue bukan berarti tidak menghasilkan laba sama sekali. Biasanya, perusahaan itu tetap menghasilkan laba selama 10 tahun berturut-turut, baik dengan jumlah yang sama maupun lebih besar dan tidak ada catatan kerugian. Biasanya perusahaan dengan saham undervalue ini royal ke para investornya dalam pembagian dividen.
- Kondisi Keuangan Dengan Rasio 2:1
Sementara kriteria kedua, perusahaan dengan saham undervalue adalah memiliki kondisi keuangan yang kuat dengan rasio minimal 2:1 serta utang jangka panjang tidak lebih besar jumlahnya dari aset lancar bersih milik perusahaan.
Selain itu, perusahaan mampu menjual saham minimal Rp1 triliun dalam satu tahun untuk perusahaan manufaktur. Sedangkan perusahaan jasa harus bisa menjual minimal Rp500 miliar dalam setahun. Anda juga bisa melihat indeks LQ45 untuk menentukan saham yang undervalue atau bukan.
Penyebab Saham Undervalue
Adapun penyebab saham undervalue biasanya ada tiga. Apa saja itu? Simak penjelasannya: