Aturan ARA berdasarkan harga saham sesuai dengan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00023/BEI/03-2020 antara lain sebagai berikut.
- Harga saham < Rp200: maksimal kenaikan 35 persen.
- Harga saham Rp200 - Rp5.000: maksimal kenaikan 25 persen.
- Harga saham > Rp5.000: maksimal kenaikan 20 persen.
Contohnya, jika saham ABC memiliki harga awal Rp1.000, maka batas maksimal kenaikannya adalah 25 persen atau Rp1.250. Jika harga saham mencapai angka ini, sistem akan menolak transaksi beli dengan harga lebih tinggi.
Adanya ARA bisa memberikan beberapa dampak bagi Investor, antara lain sebagai berikut.
- Investor yang sudah memiliki saham tersebut bisa mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
- Bisa menjadi sinyal positif bahwa saham sedang mengalami sentimen baik.
- Ada risiko overvaluation jika kenaikan harga terlalu cepat tanpa didukung oleh fundamental yang kuat.
Auto Rejection Bawah (ARB)
Auto Rejection Bawah (ARB) adalah kebalikan dari ARA, yaitu batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Jika harga saham turun hingga menyentuh batas ARB, sistem akan menolak order jual dengan harga lebih rendah dari batas tersebut.
Berdasarkan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00023/BEI/03-2020, ketentuan ARB antara lain sebagai berikut.