sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Situs Entitas Ilegal Menjamur, Ini Modus Penipuannya

Market news editor Shifa Nurhaliza
19/01/2021 17:21 WIB
Bappebti memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka selama tahun 2020.
Modus-modus Penipuan Entities Pialang (FOTO: MNC Media)
Modus-modus Penipuan Entities Pialang (FOTO: MNC Media)

“Selain itu, modus ini juga menawarkan paket-paket investasi yang biasanya dibagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5–20 persen atau bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu tertentu. Sistem ini merupakan bentuk penipuan yang tidak akan bertahan lama,” jelas Syist, dalam keterangan resminya, Selasa (19/1/2021).

Syist juga mengungkapkan, sistem penipuan dapat dilakukan melalui duplikasi situs web dan menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti.

“Perusahaan ini mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembagalembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti, dan sebagainya untuk menarik dan meyakinkan masyarakat. Perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal. Sehingga, bagi calon nasabah yang tidak jeli, setelah uang ditransfer kemudian akan dibawa kabur,” jelasnya.

Kategori modus penipuan selanjutnya yaitu melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti.

Entitas-entitas ini melakukan penawaran situs internet, halaman sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dan Linkedin), dan membuat konten video YouTube untuk memperkenalkan pialang berjangka tak berizin Bappebti tersebut.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement