sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Bursa Karbon, Wamenkeu: Jangan Cuma Kita Listing di Luar, Beli di Indonesia

Market news editor Yulistyo Pratomo
13/09/2023 13:35 WIB
Wamenkeu Suahasil Nahara: Kebijakan ini untuk mengajak dunia untuk turut berperan dalam pengurangan karbon di RI, agar bisa menjadi pemain di negeri sendiri.
Soal Bursa Karbon, Wamenkeu: Jangan Cuma Kita Listing di Luar, Beli di Indonesia. (Foto MNC Media)
Soal Bursa Karbon, Wamenkeu: Jangan Cuma Kita Listing di Luar, Beli di Indonesia. (Foto MNC Media)

"Kita tawarkan likuiditas itu, pengurangan emisi karbon itu kepada dunia, jangan kita yang listing di luar negeri, tapi dari luar ke Indonesia. Silakan beli di pasar Indonesia," lanjut dia.

Meski demikian, pemerintah memberikan dua cara kepada para pengusaha dalam memenuhi ambang batas karbon yang berlaku. Salah satunya sudah ditetapkan melalui UU HPP, yakni pajak Karbon.

"Kita siapkan satu-satu, jalan semua. Tapi kalau katakan mau bayar pajak saja, itu boleh. Dalam UU HPP, Pajak Karbon diterapkan supaya perekomomian kita punya tujuan sama, yakni memenenuhi net zero emission," pungkasnya.

(TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement