"Kita tawarkan likuiditas itu, pengurangan emisi karbon itu kepada dunia, jangan kita yang listing di luar negeri, tapi dari luar ke Indonesia. Silakan beli di pasar Indonesia," lanjut dia.
Meski demikian, pemerintah memberikan dua cara kepada para pengusaha dalam memenuhi ambang batas karbon yang berlaku. Salah satunya sudah ditetapkan melalui UU HPP, yakni pajak Karbon.
"Kita siapkan satu-satu, jalan semua. Tapi kalau katakan mau bayar pajak saja, itu boleh. Dalam UU HPP, Pajak Karbon diterapkan supaya perekomomian kita punya tujuan sama, yakni memenenuhi net zero emission," pungkasnya.
(TYO)