sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sritex (SRIL) Divonis Pailit, Akumulasi Kerugian Capai Rp18,5 Triliun

Market news editor Rahmat Fiansyah
26/10/2024 17:02 WIB
Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) di ujung tanduk setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang menjatuhkan vonis pailit.
Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) di ujung tanduk setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang menjatuhkan vonis pailit. (Foto: MNC Media)
Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) di ujung tanduk setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang menjatuhkan vonis pailit. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) di ujung tanduk setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang menjatuhkan vonis pailit atas produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) tersebut. Kerugian Sritex mencapai Rp18,5 triliun.

Manajemen Sritex telah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengadilan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan pemegang saham hingga 50 ribu karyawan yang bekerja di perusahaan asal Sukoharjo, Jawa Tengah itu.

"Manajemen menghormati putusan hukum yang telah terjadi. Konsolidasi internal dilakukan dengan sejumlah pihak, sehingga menghasilkan kesepakatan untuk mengambil proses hukum kasasi," katanya, Sabtu (26/10/2024).

Bisnis Sritex tertekan pasca pandemi Covid-19. Keputusan perseroan menarik utang secara berlebihan untuk membiayai modal kerja menemukan tantangan berat atas memburuknya kondisi usaha di sektor tekstil setelah pandemi.

Di luar negeri, Sritex yang selama ini mengandalkan pasar ekspor dihadapkan pada perlambatan ekonomi global dan kenaikan inflasi sehingga menekan permintaan tekstil. Sementara di dalam negeri, pasar lokal digempur produk tekstil dari China.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement