sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sritex (SRIL) Divonis Pailit, Akumulasi Kerugian Capai Rp18,5 Triliun

Market news editor Rahmat Fiansyah
26/10/2024 17:02 WIB
Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) di ujung tanduk setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang menjatuhkan vonis pailit.
Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) di ujung tanduk setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang menjatuhkan vonis pailit. (Foto: MNC Media)
Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) di ujung tanduk setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang menjatuhkan vonis pailit. (Foto: MNC Media)

Dalam laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2024, SRIL mencatat akumulasi kerugian yang diderita perseroan mencapai USD1,19 miliar atau setara Rp18,5 triliun. Padahal pada 2020, saldo laba Sritex masih positif.

Kerugian terbesar terjadi pada tahun 2021 di mana kerugian Sritex menembus rekor Rp15,4 triliun. Kemudian, pada 2022, kerugian kembali dialami perseroan meski berkurang menjadi Rp6,2 triliun. 

Sritex tampaknya kesulitan menghentikan tren negatif setelah 2023 mengalami kerugian Rp2,7 triliun. Kerugian Sritex terjadi hingga semester I-2024 meski terus mengalami tren penurunan dengan rugi bersih sebesar Rp422 miliar.

Arus kas (cashflow) SRIL mulai terlihat tertekan pada tahun 2020 di mana saat itu arus kas operasional perusahaan tercatat minus Rp1,8 triliun dan membengkak pada 2021 menjadi negatif Rp6,4 triliun. 

Kondisi arus kas yang berdarah-darah (bleeding) ini membuat perseroan kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, termasuk membayar utang yang terus meningkat. Hingga akhirnya, mitra perseroan, PT Indo Bharat Raya kembali menggugat Sritex setelah perjanjian damai (homologasi) batal dan berakhir pada kekalahan perusahaan milik keluarga Lukminto itu.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement