sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sritex (SRIL) Divonis Pailit, Akumulasi Kerugian Capai Rp18,5 Triliun

Market news editor Rahmat Fiansyah
26/10/2024 17:02 WIB
Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) di ujung tanduk setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang menjatuhkan vonis pailit.
Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) di ujung tanduk setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang menjatuhkan vonis pailit. (Foto: MNC Media)
Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) di ujung tanduk setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang menjatuhkan vonis pailit. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) di ujung tanduk setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang menjatuhkan vonis pailit atas produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) tersebut. Kerugian Sritex mencapai Rp18,5 triliun.

Manajemen Sritex telah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengadilan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan pemegang saham hingga 50 ribu karyawan yang bekerja di perusahaan asal Sukoharjo, Jawa Tengah itu.

"Manajemen menghormati putusan hukum yang telah terjadi. Konsolidasi internal dilakukan dengan sejumlah pihak, sehingga menghasilkan kesepakatan untuk mengambil proses hukum kasasi," katanya, Sabtu (26/10/2024).

Bisnis Sritex tertekan pasca pandemi Covid-19. Keputusan perseroan menarik utang secara berlebihan untuk membiayai modal kerja menemukan tantangan berat atas memburuknya kondisi usaha di sektor tekstil setelah pandemi.

Di luar negeri, Sritex yang selama ini mengandalkan pasar ekspor dihadapkan pada perlambatan ekonomi global dan kenaikan inflasi sehingga menekan permintaan tekstil. Sementara di dalam negeri, pasar lokal digempur produk tekstil dari China.

Dalam laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2024, SRIL mencatat akumulasi kerugian yang diderita perseroan mencapai USD1,19 miliar atau setara Rp18,5 triliun. Padahal pada 2020, saldo laba Sritex masih positif.

Kerugian terbesar terjadi pada tahun 2021 di mana kerugian Sritex menembus rekor Rp15,4 triliun. Kemudian, pada 2022, kerugian kembali dialami perseroan meski berkurang menjadi Rp6,2 triliun. 

Sritex tampaknya kesulitan menghentikan tren negatif setelah 2023 mengalami kerugian Rp2,7 triliun. Kerugian Sritex terjadi hingga semester I-2024 meski terus mengalami tren penurunan dengan rugi bersih sebesar Rp422 miliar.

Arus kas (cashflow) SRIL mulai terlihat tertekan pada tahun 2020 di mana saat itu arus kas operasional perusahaan tercatat minus Rp1,8 triliun dan membengkak pada 2021 menjadi negatif Rp6,4 triliun. 

Kondisi arus kas yang berdarah-darah (bleeding) ini membuat perseroan kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, termasuk membayar utang yang terus meningkat. Hingga akhirnya, mitra perseroan, PT Indo Bharat Raya kembali menggugat Sritex setelah perjanjian damai (homologasi) batal dan berakhir pada kekalahan perusahaan milik keluarga Lukminto itu.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement