IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait stock split dan reverse stock yang dilakukan emiten wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana stock split dan reverse stock dari Bursa Efek Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022) diundangkan pada 22 Agustus 2022 dan akan mulai berlaku 6 bulan kemudian. Selain persetujuan prinsip, emiten juga tetap harus memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menanggapi PJOK terbaru ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa POJK ini merupakan peraturan pertama yang mengatur secara khusus mengenai stock split dan reverse stock. Sebelumnya Bursa mengatur beberapa ketentuan terkait stock split dan reverse stock dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
“Adanya POJK 15/2022 ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang komprehensif untuk pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh Perusahaan Terbuka,” ucapnya melalui keterangan resmi yang dikutip oleh MPI, Kamis 8/9/22.
Dia menambahkan bahwa salah satu hal baru yang diatur dalam POJK ini adalah Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa atas rencana stock split dan reverse stock sebelum pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan stock split dan reverse stock.