Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 15/2022, dalam memberikan persetujuan prinsip Bursa harus mempertimbangkan beberapa hal yakni tingkat likuiditas perdagangan saham Perusahaan Terbuka, harga saham dan fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka, kinerja fundamental keuangan Perusahaan Terbuka, kemudian rasio Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham dan juga jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat.
“Kemudian pengawasan perdagangan saham Perusahaan Terbuka, laporan penilaian saham yang disusun oleh Penilai, dan pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan juga harus dipertimbangkan,” ungkapnya.
Dia berharap dengan adanya prosedur persetujuan prinsip dari Bursa, diharapkan hal ini dapat memastikan bahwa pelaksanaan stock split dan reverse stock khususnya terkait pemenuhan persyaratan dan jadwal pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
“Adapun sesuai Pasal 8 POJK 15/2022, maka Bursa akan menerbitkan ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian persetujuan atas stock split dan reverse stock paling lama 3 bulan sejak POJK ini berlaku,” tutupnya. (RRD)