sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Stock Split dan Reverse Stock Harus Izin Bursa, Ini Kata BEI

Market news editor Viola Triamanda/MPI
09/09/2022 04:16 WIB
Setiap emiten yang melakukan stock split dan reverse stock wajib mendapatkan persetujuan dari BEI.
Stock Split dan Reverse Stock Harus Izin Bursa, Ini Kata BEI (FOTO: MNC Media)
Stock Split dan Reverse Stock Harus Izin Bursa, Ini Kata BEI (FOTO: MNC Media)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 15/2022, dalam memberikan persetujuan prinsip Bursa harus mempertimbangkan beberapa hal yakni tingkat likuiditas perdagangan saham Perusahaan Terbuka, harga saham dan fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka, kinerja fundamental keuangan Perusahaan Terbuka, kemudian rasio Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham dan juga jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat.

“Kemudian pengawasan perdagangan saham Perusahaan Terbuka, laporan penilaian saham yang disusun oleh Penilai, dan pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan juga harus dipertimbangkan,” ungkapnya.

Dia berharap dengan adanya prosedur persetujuan prinsip dari Bursa, diharapkan hal ini dapat memastikan bahwa pelaksanaan stock split dan reverse stock khususnya terkait pemenuhan persyaratan dan jadwal pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.

“Adapun sesuai Pasal 8 POJK 15/2022, maka Bursa akan menerbitkan ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian persetujuan atas stock split dan reverse stock paling lama 3 bulan sejak POJK ini berlaku,” tutupnya. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement