sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Stock Split dan Reverse Stock Harus Izin Bursa, Ini Kata BEI

Market news editor Viola Triamanda/MPI
09/09/2022 04:16 WIB
Setiap emiten yang melakukan stock split dan reverse stock wajib mendapatkan persetujuan dari BEI.
Stock Split dan Reverse Stock Harus Izin Bursa, Ini Kata BEI (FOTO: MNC Media)
Stock Split dan Reverse Stock Harus Izin Bursa, Ini Kata BEI (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait stock split dan reverse stock yang dilakukan emiten wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana stock split dan reverse stock dari Bursa Efek Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022) diundangkan pada 22 Agustus 2022 dan akan mulai berlaku 6 bulan kemudian. Selain persetujuan prinsip, emiten juga tetap harus memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menanggapi PJOK terbaru ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa POJK ini merupakan peraturan pertama yang mengatur secara khusus mengenai stock split dan reverse stock. Sebelumnya Bursa mengatur beberapa ketentuan terkait stock split dan reverse stock dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.  

“Adanya POJK 15/2022 ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang komprehensif untuk pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh Perusahaan Terbuka,” ucapnya melalui keterangan resmi yang dikutip oleh MPI, Kamis 8/9/22.

Dia menambahkan bahwa salah satu hal baru yang diatur dalam POJK ini adalah Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa atas rencana stock split dan reverse stock sebelum pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan stock split dan reverse stock.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 15/2022, dalam memberikan persetujuan prinsip Bursa harus mempertimbangkan beberapa hal yakni tingkat likuiditas perdagangan saham Perusahaan Terbuka, harga saham dan fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka, kinerja fundamental keuangan Perusahaan Terbuka, kemudian rasio Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham dan juga jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat.

“Kemudian pengawasan perdagangan saham Perusahaan Terbuka, laporan penilaian saham yang disusun oleh Penilai, dan pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan juga harus dipertimbangkan,” ungkapnya.

Dia berharap dengan adanya prosedur persetujuan prinsip dari Bursa, diharapkan hal ini dapat memastikan bahwa pelaksanaan stock split dan reverse stock khususnya terkait pemenuhan persyaratan dan jadwal pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.

“Adapun sesuai Pasal 8 POJK 15/2022, maka Bursa akan menerbitkan ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian persetujuan atas stock split dan reverse stock paling lama 3 bulan sejak POJK ini berlaku,” tutupnya. (RRD)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement