Kedua perusahaan patungan ini dirancang untuk mengakuisisi dan mengelola bidang-bidang tanah milik VT dan LK sebagai lokasi pengembangan proyek baru, yang meliputi hunian maupun area komersial.
Dua joint venture yang dibentuk adalah PT Serpong Cahaya Harmoni (SPCH) dan PT Serpong Cipta Lestari (SPCL), dengan total penguasaan lahan lebih dari 120 hektare.
Berdasarkan Perjanjian Pemegang Saham pada 13 Juni 2025, SPCK dan PT Variatata (VT) sepakat mendirikan PT Serpong Cahaya Harmoni (SPCH). Modal disetor awal ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar yang terbagi dalam 2,5 juta saham.
SPCK akan memiliki 60 persen kepemilikan melalui penyetoran tunai sebesar Rp1,5 miliar (1.500.000 saham), sedangkan VT menyetor Rp1 miliar (1.000.000 saham) atau setara 40 persen.
SPCK juga menjalin kerja sama dengan PT Lestari Kreasi (LK) untuk mendirikan PT Serpong Cipta Lestari (SPCL).