Adapun transaksi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada MDKA, yang pada akhirnya dapat menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham perseroan.
Sebagai informasi, transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, di mana BPI dan MBM merupakan perusahaan terkendali perseroan.
MBM merupakan perusahaan terkendali perseroan yang sahamnya dimiliki oleh perseroan secara tidak langsung sebesar 55,26%. Sementara, BPI merupakan perusahaan terkendali perseroan yang sahamnya dimiliki oleh perseroan secara langsung maupun tidak langsung sebesar 99,99%, serta terdapat anggota direksi dan dewan komisaris BPI dan MBM yang juga menjabat sebagai anggota direksi perseroan.
Di samping itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai transaksi tidak mencapai 20% dari jumlah ekuitas perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
(DES)