”Jadi, sesuai peraturan bursa, dan selaras regulasi Otoritas Jasa Keuangan, perseroan memiliki waktu dua tahun atas kewajiban melakukan refloat,” imbuhnya.
Sekadar informasi, pada Oktober 2021 Sarana Menara melalui Protelindo mencaplok saham Solusi Tunas. Protelindo menguasai 99,96 persen saham atau setara 1,13 miliar lembar.
Efeknya, jumlah saham milik masyarakat hanya tersisa 0,04 persen. Padahal, jumlah saham beredar atau free float 7,5 persen dari total saham ditempatkan, dan disetorkan sesuai ketentuan BEI. (TYO)