IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) dalam papan pemantauan khusus mulai hari ini, Kamis (10/10/2024).
Saham emiten energi itu sebelumnya berada di papan pengembangan.
"Perubahan ini (dalam pemantauan khusus) mulai efektif pada 10 Oktober 2024," tulis pengumuman Bursa.
Saham PKPK masuk papan pemantauan khusus dengan kriteria 10, yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.