Dalam pengumuman terpisah, masuknya saham PKPK dalam papan pemantauan khusus seiring dibukanya suspensi perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai mulai Kamis ini.
"Berdasarkan penilaian Bursa, suspensi atas perdagangan saham PKPK di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 10 Oktober 2024," tulis Bursa.
Saham PKPK diketahui kena suspensi Bursa pada perdagangan 1 Oktober 2024 karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
(Fiki Ariyanti)