IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) di Pasar Reguler dan Tunai mulai Rabu, 21 Februari 2024 kemarin.
"Dengan demikian, sejak Sesi II tanggal 21 Februari 2024, saham PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) dapat diperdagangkan di Seluruh Pasar," tulis pengumuman Bursa di keterbukaan informasi, Kamis (22/2/2024).
Pengumuman Pencabutan Penghentian Sementara Perdagangan Efek ini berdasarkan No. Peng-UPT 00004/BEI.PLP/02-2024.
Adapun gembok saham POLL dibuka Bursa mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran Annual Listing Fee (ALF) 2024 dan denda untuk Perusahaan Tercatat.
Pemegang saham POLL yakni PT Borneo Melawai Perkasa 7.070.001.000 84,99%, Publik 15,00%, PT Pollux Multi Artha 0,01%.