sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Suspensi Saham GPSO dan PTDU Dicabut Setelah Lunasi Biaya Listing

Market news editor Rahmat Fiansyah
18/02/2025 09:45 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) dan PT Djasa Ubersakti (PTDU).
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) dan PT Djasa Ubersakti (PTDU). (Foto: MNC Media)
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) dan PT Djasa Ubersakti (PTDU). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) dan PT Djasa Ubersakti (PTDU) usai kedua emiten itu melunasi biaya pencatatan tahunan (annual listing fee).

Bursa memastikan saham GPSO kembali beredar pada pra-pembukaan hari ini. Sementara saham PTDU dibuka pada sesi I Periodic Call Auction mengingat saham tersebut masuk dalam papan pemantauan khusus.

Sebelumnya, Bursa juga mencabut suspensi saham PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM) dan PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) setelah melunasi biaya listing.

"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar lewat pengumuman, Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, Bursa melakukan suspensi atas tujuh saham karena gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar biaya listing tahunan. Bursa memberikan kelonggaran hingga 15 Februari 2025 untuk biaya pencatatan 12 bulan ke depan namun tak kunjung dibayar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement