Selain empat saham di atas yang sudah melunasi, masih ada tiga saham lain yang disuspensi karena tidak membayar biaya listing. Ketiganya yakni PT Grand House Mulia Tbk (HOMI), PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS), dan PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU).
Di samping itu, Bursa juga kembali memperpanjang suspensi atas 58 saham yang tak membayar biaya listing. Di antara saham-saham tersebut yakni PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Aesler Grup International Tbk (RONY), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Sesuai Peraturan BEI, emiten yang tidak membayar biaya listing plus denda apabila terlambat akan disuspensi sahamnya. Suspensi baru dicabut jika emiten tersebut melunasi kewajibannya.
(Rahmat Fiansyah)