Nilai modal investasi minimal bervariasi tergantung tempat di mana investor membuka rekening saham. Sampai besaran nilai yang tentunya tidak terbatas.
Seperti membuka rekening di bank, seorang calon investor harus terlebih dahulu datang ke salah satu bank. Untuk menjadi investor, calon investor harus datang ke salah satu perusahaan sekuritas atau perusahaan efek yang menjadi anggota bursa dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ada lebih dari 100 perusahaan efek yang beroperasi dan beraktivitas yang mendapatkan izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, calon investor tinggal memilih salah satu perusahaan sekuritas atau boleh membuka rekening investasi di beberapa perusahaan sekuritas.
Selanjutnya, investor akan diminta untuk mengisi form data nasabah dan dokumen-dokumen pendukung, serta menyetorkan sejumlah uang dengan minimum deposit tertentu. Ada yang cukup dengan Rp1 juta, Rp5 juta, Rp10 juta atau Rp20 juta.
Angka deposit tersebut nantinya akan digunakan untuk bertransaksi saham. Jadi, nilai saham yang ditransaksikan adalah sebesar dana yang didepositkan di rekening yang terkoneksi dengan sistem di perusahaan sekuritas.