Selanjutnya, kata Douglas, untuk menyuntikkan aset-aset baru, pemilik baru harus meminta persetujuan investor melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) guna memperoleh izin melakukan penambahan modal lewat rights issue.
“Laporan keuangan juga perlu diaudit. Baru setelah itu, tinggal mengeluarkan prospektus RI [rights issue]—dan terjadilah,” kata Douglas.
Terakhir, Douglas menyoroti bahwa proses ini sering luput dari pengamatan investor ritel, yang cenderung hanya fokus pada potensi lonjakan harga tanpa memahami alur di baliknya.
“Proses di balik layar ini biasanya terlewatkan oleh retail,” katanya.
“Tidak semua perusahaan atau bidang atau owner akan melaluinya dengan kecepatan yang sama. Perusahaan-perusahaan yang disebut itu, seperti KARW, FORU, NINE, menurut saya memang dalam proses backdoor listing—cuma dalam tahap yang berbeda-beda saja," ujarnya.