Kejaksaan Agung saat ini masih menyidik dugaan korupsi Jiwasraya yang terjadi sejak 2013 tersebut, dan telah menggadeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami lebih dari 5.000 transaksi yang dilakukan manajemen sejak 2009-2018.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah melakukan pencekalan terhadap sejumlah pihak, mulai dari mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo; mantan Direktur Pemasaran, De Yong Adrian; General Manager Keuangan dan Produksi Jiwasraya; Syahmirwan; mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti; pegawai Jiwasraya, Mohammad Rommy.
Tak hanya melakukan pencekalan terhadap internal Jiwasraya, Kejaksaan Agung juga telah mengincar sejumlah pelaku pasar modal yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang diduga ikut andil besar dalam kasus korupsi Jiwasraya. (*)