IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada PT Akulaku Finance Indonesia (AFI) terkait penggunaan Buy Now Pay Later (BNPL) dan cicilan di dalam platformnya.
Sanksi ini membuat PT Bank Neo Commerce Tbk atau BNC (BBYB) mau tak mau ikut terdampak.
Akulaku Finance Indonesia (AFI) diketahui memiliki produk pembiayaan dengan skema Bank Neo Commerce dikendalikan oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia dengan porsi kepemilikan 27,32 persen. Pemegang saham lainnya Rockcore Financial Technology Co. Ltd memiliki 6,12 persen.
Meski begitu, Bank Neo Commerce sudah memastikan tindakan pembekuan tersebut tidak berdampak pada operasional dan tak berpengaruh pada rencana aksi korporasi ke depannya.
"Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan," tulis Pjs. Direktur Utama Bank Neo Commerce Aditya Wahyu Windarwo.