“Dan tentunya ini (penurunan harga tiket) akan pasti bagus juga untuk perekonomian karena banyak industri-industri terkait juga akan hadapannya lebih bergairah lagi,” tutur dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mendorong penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen. Ini berlangsung pada periode Nataru sejak 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Pengurangan tersebut mencakup sejumlah komponen biaya tiket seperti fuel surcharge, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), jasa pendaratan, dan komponen penunjang lainnya.
“Kami optimis dapat membantu masyarakat mengakses layanan penerbangan yang lebih terjangkau sekaligus berkontribusi pada peningkatan mobilitas dan pertumbuhan sektor pariwisata domestik," ujarnya.
(DESI ANGRIANI)