Sebelumnya, menurut Basthony, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan di internal perusahaan dan anak usahanya melalui tim audit internal, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak ketiga, yang dalam hal ini bekerjasama dengan Ernst & Young (EY) untuk melakukan audit khusus.
Dari hasil audit khusus ditemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan di PT BMU, sehingga SMBR meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.
Sebagai induk perusahaan, SMBR juga diperiksa data-data yang berkaitan dengan kegiatan anak usahanya tersebut.
"Pemeriksaan (Kejati Sumsel) ini juga sebagai wujud komitmen SMBR dalam mendukung kerja sama Kementerian BUMN RI dengan Kejaksaan Agung, yang bertujuan meningkatkan kinerja BUMN dalam melayani masyarakat, memperbaiki sistem di perusahaan BUMN, serta memperbaiki kondisi BUMN agar lebih transparan dan profesional," tutur Basthony.
Basthony menjelaskan bahwa azas kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik telah menjadi komitmen dan budaya di lingkungan SMBR maupun anak usaha SMBR, untuk terus ditingkatkan dengan menjalankan aktivitas bisnis secara baik dan benar.