Tansaksi Gelap
Dalam perdagangan di Bursa Efek Indonesia, terdapat tiga jenis pasar yang digunakan investor untuk melakukan transaksi jual atau beli saham. Ketiga pasar tersebut adalah pasar reguler, pasar tunai, serta pasar negosiasi.
Pasar tunai digunakan sebagai tempat melakukan transaksi untuk untuk instrumen saham, HMETD, warran, obligasi di mana sistem yang digunakan adalah negosiasi dengan pembayaran secara tunai.
Sama halnya dengan pasar tunai, pasar reguler juga melakukan transaksi intrumen yang sama. Bedanya, pasar ini menggunakan sistem tawar menawar secara terus menerus dengan menggunakan satuan lot. Harga yang terbentuk dijadikan sebagai dasar perhitungan IHSG yang nilainya diumumkan ke seluruh dunia.
Berbeda dari kedua pasar di atas, pasar negosiasi memperdagangkan efek secara negosiasi atau tawar menawar. Meski dilakukan secara individu, namun proses jual dan beli wajib melalui perusahaan sekuritas.
Proses transaksi yang dilakukan melalui pasar negosiasi ini memberikan keuntungan bagi para pihak yang terlibat, di mana harga saham yang ditawarkan tidak mengikuti nilai yang beredar di pasar reguler. Harga penawatan dan/atau permintaan bisa lebih murah atau bahkan jauh di atas harga yang tertera di Bursa Efek.
Dengan demikian, penyelesaian jual-beli di pasar ini murni hasil kesepakatan antara kedua belah pihak yang diperantarai oleh perusahaan sekuritas.
Transaksi tetap bisa berlaku meski kepemilikan saham kurang dari 1 lot akibat aksi korporasi yang dilakukan oleh emiten. Kondisi ini memungkinkan investor yang memiliki saham Rp50 untuk melepaskan sahamnya lebih dari batas bawah atau atas dari pasar reguler.
Kemudahan ini ternyata memberikan celah bagi bandal nakal untuk melakukan transaksi tanpa mengeluarkan dana secuil pun, istilahnya adalah free on payment (FOP). FOP adalah transaksi saham namun tidak dilakukan pembayaran dana oleh pembeli saham.
Dengan begitu, tidak ada perpindahan dana selain pembayaran atas sejumlah fee transaksi. Jenis transaksi ini sering diginakan untuk memindahkan atau bertukar saham dengan pemilik yang berbeda nama.
Tindakan ini juga dilakukan untuk menghindari penumpukan saham yang dimiliki oleh bandar. Sebab, jika mencapai 5%, identitas pemegang saha tersebut secara otomatis akan masuk ke dalam daftar Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Selain FOP, pasar negosiasi juga dijadikan lahan untuk bertransaksi saham dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga di pasar reguler. Biasanya, jumlah transaksi berlangsung terjadi dengan volume yang sangat besar.
Oleh trader nakal, saham yang dimiliki ini bisa langsung dijual ke pasar reguler. Hasilnya, sudah tentu cuan besar sebab ada selisih harga yang sangat signifikat antara pasar negosiasi dan reguler.
Mengenai hal ini, BEI tidak berarti tinggal diam. Sejumlah pengawasan tetap dilakukan, termasuk meminta kepada emiten tersebut untuk memberikan penjelasan atas transaksi yang berlangsung.
(TYO)