Di sisi lain, UU kesehatan yang baru dirancang untuk mengatasi dua masalah utama di sektor kesehatan yakni kekurangan pasokan dokter spesialis di Indonesia dan meningkatnya jumlah wisatawan medis outbound dari Indonesia ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang mencapai 1 juta orang pada tahun 2022.
Berdasarkan draf terbaru, reformasi melibatkan pendekatan dua arah menyederhanakan proses perizinan untuk dokter asing dan lulusan asing Indonesia yang ingin berpraktik di Indonesia, serta meningkatkan jumlah spesialis di dalam negeri melalui perguruan tinggi berbasis program spesialis.
Setelah undang-undang tersebut resmi, Ikatan Dokter Indonesia tidak akan menjadi satu-satunya organisasi profesi medis di Indonesia. Hal ini dapat mempercepat sekaligus mempermudah proses bagi dokter untuk mendapatkan lisensi dan izin praktik.
(FRI)