Namun, besaran batas maksimum tersebut belum ditentukan dan masih akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga:
Penetapannya akan mempertimbangkan kondisi regional, seperti ketersediaan lahan, kepadatan penduduk, tingkat kemiskinan, serta ketimpangan kepemilikan tanah.
Phintraco menilai ketidakpastian tersebut menjadi aspek yang perlu dipantau investor, khususnya bagi emiten dengan land bank besar dan terkonsentrasi.
Meski demikian, lahan yang berpotensi masuk sebagai objek reforma agraria masih harus melalui proses identifikasi dan penetapan.
Artinya, pengesahan UU tersebut belum berarti seluruh land bank milik developer akan direalokasikan.