CEO PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy mengatakan, serah terima lahan hasil rehabilitasi hutan dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perusahaan dalam penggunaan kawasan hutan.
Pemegang IPPKH harus melakukan dua kewajiban yaitu terkait dengan reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Perseroan sangat komitmen pada rehabilitasi lahan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta menjaga biodiversitas. Untuk itu, perseroan terus melakukan rehabilitasi pada sejumlah lahan pasca tambang, demi menjaga keberlanjutan ekosistem dikawasan hutan areal operasional tambang,” katanya.
Febriany Eddy menuturkan, jika serah terima lahan rehabilitasi DAS bukan kali pertama dilakukan oleh PT Vale Indonesia Tbk.
Kegiatan ini sudah pernah dilakukan pada 2019 dengan penyerahan lahan rehabilitasi DAS seluas 74 hektar di Desa Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ke KLHK.