IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan kepada seluruh perbankan Tanah Air terkait kewajiban melakukan pemisahan bisnis (spin off) terhadap Unit Usaha Syariah (UUS) untuk dapat berdiri sendiri sebagai Bank Umum Syariah (BUS).
Kewajiban tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, di mana spin off wajib dilakukan saat nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya.
Jika pun ketentuan persentase tersebut belum terpenuhi, kewajiban spin off tetap berlaku selambat-lambatnya 15 tahun sejak UU tersebut diberlakukan.
"Jadi terhitung sejak (UU) diterbitkan, maka jatuhnya pada 2023 mendatang, semua UUS wajib spin off. (Kewajiban) Itu masih berlaku sampai saat ini," ujar Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah, Kamis (13/10/2022).
Menjawab hal tersebut, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) mengaku tengah bersiap agar proses spin off unit usaha Bank Jatim Syariah dapat dilakukan maksimal pada tahun depan. Sebagai induk usaha, bank dengan kode saham BJTM itu mengaku tak khawatir dengan adanya rencana proses spin off tersebut.
"Kita tidak khawatir, karena secara permodalan kita cukup kuat. Cuma kabarnya OJK masih melakukan kajian terkait spin off ini dalam rancangan undang-undang (RUU) pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK). Jadi kami wait and see saja," ujar Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, dalam paparan publik perusahaan, di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Salah satu yang menjadi bahan kajian OJK, menurut Busrul, adalah pandangan bahwa konsep pemisahan bisnis syariah ini dinilai tidak sesuai dengan target OJK yang ingin mengurangi jumlah bank di Indonesia, sehingga mendorong adanya konsolidasi.
Justru, bila aturan kewajiban spin off UUS ini tetap dijalankan, maka upaya pengurangan jumlah bank bakal kembali mentah, dengan hadirnya sejumlah bank syariah baru, yang semula hanya berstatus UUS.
Karenanya, atas pertimbangan tersebut, Busrul menyebut pihaknya juga telah berkomunikasi dengan OJK agar proses perubahan UUS Bank Jatim menjadi BUS bisa ditunda dulu, sembari melihat perkembangan yang nantinya bakal terjadi.
"Karena kami juga melihat ada banyak UUS yang performa bisnisnya justru lebih bagus dibanding BUS. Jadi sambil menunggu keputusan dari RUU itu, kami mendorong UUS Bank Jatim untuk lebih fokus ke percepatan pertumbuhan bisnis," tutur Busrul.
Saat ini, aset UUS Bank Jatim disebut Busrul mencapai Rp2,78 triliun per September 2022. Kinerja penyaluran pembiayaan syariah hingga pertengahan Oktober mencapai Rp1,95 triliun, dengan capaian penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) syariah mencapai Rp1,77 triliun. (TSA)