sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wapres: Pasar Modal Syariah Itu Halal

Market news editor Rista Rama Dhany
11/09/2021 12:55 WIB
Masih banyak masyarakat yang meragukan kehalalan pasar modal syariah.
Wapres: Pasar Modal Syariah Itu Halal (FOTO: IST)
Wapres: Pasar Modal Syariah Itu Halal (FOTO: IST)

“Digitalisasi telah memberikan kemudahan bagi semua orang untuk berinvestasi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama memberikan pemahaman terhadap investasi keuangan syariah kepada masyarakat,” pungkasnya.

Patut diketahui, untuk mempertegas hal-hal yang dilarang dan tidak sesuai dengan syariah dalam pasar modal syariah, MUI melalui Fatwa Nomor 80 Tahun 2011, memberikan pedoman tentang kegiatan-kegiatan yang dilarang dan bertetangan dengan prinsip syariah antara lain tadlis (menyembunyikan kecacatan produk), taqrir (mempengaruhi orang lain dengan kebohongan), tanjusy/najsy (menawar dengan harga tinggi dengan kesan banyak yang membeli untuk membohongi masyarakat), ikhtikar (memborong barang saat orang banyak membutuhkan untuk memperoleh keuntungan, menimbun barang), ghisysy (menonjolkan keunggulan produk dan menyembunyikan cacat produk), ghabn (ketidakseimbangan objek pertukaran dalam satu akad), bai alma’dum (menjual barang yang belum dimiliki atau short selling), dan riba. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement