IDXChannel - Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menolak rencana konversi utang terhadap PT Bank DKI menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK).
Nilai utang WSBP terhadap PT Bank DKI yang rencananya diubah menjadi OWK mencapai Rp745,84 miliar.
"Perseroan menghormati proses hukum atas gugatan yang diajukan PT Bank DKI serta putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto dalam keterangan resminya, Jumat (20/9/2024).
Fandy menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan proses hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setiap langkah yang diambil telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Perseroan, pemegang saham, seluruh pemangku kepentingan, dan berpegang pada prinsip keadilan," ujar Fandy.
Kepada publik, Fandy menegaskan bahwa WSBP berkomitmen melaksanakan skema restrukturisasi keuangan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 2022 yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap implementasi skema restrukturisasi, terang Fandy, WSBP telah melakukan pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS).
WSBP juga telah menyelesaikan 3 tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp236,27 miliar. Pembayaran tahap ke-4 dijadwalkan pada 25 September 2024 dengan nilai lebih dari Rp75 miliar.
Anak usaha Waskita Karya itu juga telah melakukan konversi atas 85 persen kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan OWK. WSBP juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1 dan 2 senilai Rp1,45 Triliun.
Fandy menuturkan pihaknya menjaga komitmen dalam melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian.
"Perseroan akan terus memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) diterapkan dengan konsisten, serta memastikan seluruh program Transformasi Perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi," ujar Fandy.
(taufan sukma)