sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waskita Karya (WSKT) Komitmen Anti Suap, Begini Upaya Pencegahannya

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
23/08/2024 04:30 WIB
PT Waskita Karya (Perseroan) Tbk (WSKT) komitmen mencegah terjadinya praktek suap di lingkungan perusahaan. 
Waskita Karya (WSKT) Komitmen Anti Suap, Begini Upaya Pencegahannya. (Foto: Dok. Waskita Karya)
Waskita Karya (WSKT) Komitmen Anti Suap, Begini Upaya Pencegahannya. (Foto: Dok. Waskita Karya)

Integrasi Penerapan GCG

Selain itu, upayanya dengan mengimplementasikan tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Hal itu menjadi hal krusial dan fundamental guna melindungi kepentingan perusahaan dan pemegang saham.

Ermy mengatakan  perseroan melalui jajaran Dewan Komisaris, Direksi, dan segenap insan Waskita berkomitmen melaksanakan sejumlah prinsip GCG dengan berlandaskan pada nilai-nilai pokok yang tertuang dalam Budaya Kerja Perusahaan.

“Kami meyakini penerapan GCG yang konsisten akan memperkokoh kepercayaan serta meningkatkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya,” tutur dia. 

Waskita juga menerapkan GCG yang terintegrasi dengan pengelolaan kepatuhan, manajemen risiko, dan pengendalian internal.

Langkah tersebut, lanjutnya, ditempuh agar perseroan memiliki pengetahuan dan kapabilitas guna mengelola Governance, Risk, and Compliance (GRC). Hal itu sejalan dengan pengelolaan kinerja bisnis, sehingga diyakini mampu mengantarkan organisasi mencapai keberlanjutan bisnis.

Selain penerapan SMAP, ada beberapa upaya lain yang dilakukan Waskita demi mencegah praktik suap terjadi. Di antaranya dalam hal pengadaan barang dan jasa, perusahaan mengimplementasikan sistem pengadaan barang dan jasa lewat aplikasi Waskita Application Vendor Excellence (WAVE).

Lalu dalam proses pembayaran, perseroan sudah tidak menggunakan metode pembayaran tunai atau cash, melainkan dengan sistem pembayaran sentralisasi. Berikutnya, diterapkan Four Eyes Principal dalam penyelenggaraan manajemen risiko dan manajemen operasional lainnya.

BUMN Karya itu turut membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi dan Whistleblowing System (WBS). “Keduanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus sistem pelaporan pelanggaran.” Kata Ermy.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement