IDXChannel - PT Waskita Karya (Perseroan) Tbk (WSKT) komitmen mencegah terjadinya praktek suap di lingkungan perusahaan.
Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita mengatakan WSKT telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 yang telah disertifikasi oleh Badan Sertifikasi Asricert sejak 2020 lalu.
Entitas BUMN Karya ini disebut juga membentuk Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan. Ermy menyebut pengurus dan segenap karyawan perusahaan memiliki prinsip 4 Tol, yakni Tolak Penyuapan, Tolak Komisi, Tolak Pemberian, serta Tolak Jamuan.
“Maka demi memastikan implementasi sistem tersebut, perseroan melakukan Resertifikasi SMAP dan kembali diaudit oleh Asricert selama tiga hari.” tutur Ermy dalam keterangan resmi, Kamis (22/8/2024).
Resertifikasi dilakukan melalui Closing Meeting Audit Resertifikasi ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) Tahun 2024 yang dihadiri Direksi dan Komisaris.
Agenda ini diadakan juga untuk menjamin kesinambungan perusahaan dalam mengimplementasikan SMAP, perlu evaluasi atau peninjauan ulang secara berkala untuk memastikan keefektifan sistem itu.
“Diharapkan lewat audit itu manajemen dapat menerima berbagai masukan penting dalam melaksanakan tata kelola yang baik, ini tidak hanya diterapkan oleh perusahaan induk melainkan semua anak usaha,” ujarnya.