Skema tersebut membuat nilai ekspor yang tercatat di dalam negeri menjadi lebih rendah dibanding harga sebenarnya. Akibatnya, potensi penerimaan negara dari pajak dan royalti ikut berkurang.
Purbaya memperkirakan praktik under-invoicing yang terjadi bisa mencapai sekitar 50% dari nilai transaksi sebenarnya.
“Jadi ada under-invoicing atau pengurangan nilai transaksi, kira-kira bisa sampai 50 persen,” tuturnya.
Dia menambahkan, pelacakan awal dilakukan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mencocokkan manifes kapal dengan dokumen kepabeanan internasional.
Hasil analisis tersebut kini telah diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti melalui audit investigatif dan proses penegakan hukum.