IDXChannel - Gubernur dari masing-masing provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022). Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Penyesuaian nilai upah minimum tahun 2023 dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
"Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%," bunyi Pasal 7 Permenaker tersebut, ditulis Selasa (29/11/2022).
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%," tulis beleid aturan tersebut.